Memang dalam kenyataan sehari-hari,
kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil
sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki
berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu
diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut
tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak
sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah
setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian
yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.Dalam berbagai litertur fiqih,
khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah
mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika
terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib.
Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan
sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka
berbicara dan memberikan peringatan terhdapanya hukumnya menjadi wajib.
Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih
diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog
Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar