PENGERTIAN ISTILAH DALAM BERHAJI DAN UMROH
- HAJI
ialah berkunjung ke baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa'i
dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi
panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.
- HAJI
TAMATTU' ialah mengerjakan umrah lebih
dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.
- HAJI
IFRAD ialah mengerjakan haji saja.
Cara haji ini tidak wajib membayar dam.
- HAJI
QIRAN ialah mengerjakan haji dan
umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib
membayar dam.
- RUKUN
HAJI ialah rangkaian amalan yang
harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain
walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.
- WAJIB
HAJI ialah rangkaian amalan yang
harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur
syar'i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.
- HARI
TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8
Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu
jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina
pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
- HARI
ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah,
dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada
di Arafah untuk melaksanakan wukuf.
- HARI
TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13
Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan
melontar jumroh.
- UMRAH
ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf,
sa'i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.
- ISTITHA'AH
artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji / umrah ditinjau dari
segi jasmani, rohani dan ekonomi.
- MIQOT
ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan
haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai
dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
- MIQOT
MAKANI ialah batas tempat untuk mulai
melaksanakan ihram haji atau umroh.
- IHRAM
ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.
- THAWAF
ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dimana ka'bah selalu berada
disebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar
Aswad.
- THAWAF
IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang
harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah
haji.
- THAWAF
WADA' ialah thawaf yang dilaksanakan
sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada'
hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.
- THAWAF
QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan
sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum
hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu' tawaf
qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.
- SA'I
ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7
kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
- WUKUF
ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu
antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai
terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).
- MABIT
ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit
di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam
menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
- LONTAR
JUMROH ialah melontar atau
melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan
Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.
- TAHALLUL
ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan
(dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama
berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani
- DAM
menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah
adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di
tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).
- NAFAR
menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah
keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2
yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar